"Makanya kami inisiatif datangi PT Jakarta untuk beri dukungan bahwa kami siap dukung dan kawal untuk memberi independensi atau kemandirian hakim yang nanti akan ditunjuk untuk mengadili dan memutus perkara ini," ujar salah satu tim advokasi GNPF MUI Muhammad Kamil Pasha di Pengadilan Tinggi Jakarta, Jalan Letjend Soeprapto, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Jumat (12/5/2017).
GNPF MUI disebut Kamil menyebut, bentuk tekanan yang dimaksud adalah adanya aksi massa yang tidak puas dengan putusan hakim dan mengajukan banding. Namun, aksi tersebut dinilai GNPF MUI merupakan aksi yang ilegal. Terlebih lagi, terdapat aksi massa di hari besar agama Budha.
"Tapi yang kita lihat di sini unjuk rasa di sini ternyata melanggar undang-undang. Undang-undang nyatakan harus ada pemberitahuan H-3 itu nggak mungkin dilakukan karena putusan tanggal 9 aksi-aksi sudah dilakukan sebelumnya. Bahkan tanggal 11 kemarin pas ada libur Waisak, padahal itu hari suci umat Budha," katanya.
Kamil juga menyindir ketika massa pro Ahok mengadakan aksi di depan PT Jakarta pada Rabu (10/5/2017) lalu. Menurutnya, aksi tersebut merupakan salah satu bentuk tekanan psikis.
"Ahok harus bebas Ahok nggak salah itu tekanan bahkan kemarin ada aksi sampai teman karyawan di sini tertunda kepulangnya. Itu tekanan psikis," ucapnya.
(irm/rvk)











































