"Pengajuan banding dari PN Jakut sampai hari ini, Jumat (12/5/2017), belum kami terima. Jadi belum bisa menunjuk hakim yang akan menangani perkara tersebut. Karena wewenang penangguhan kan ada di hakim yang bersangkutan," ujar Pejabat Humas PT DKI Johanes Suhadi di kantornya, Jalan Letjend Soeprapto, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Jumat (12/5/2017).
Namun Johanes tidak membeberkan kapan pengajuan banding tersebut akan diterima oleh PT Jakarta. Johanes memastikan, jika sudah lengkap, berkas akan dikirim ke PT DKI.
"Tapi kalau sudah lengkap, pasti dikirim. Ini kan perkara yang sangat menarik perhatian publik, perhatian masyarakat, pasti secepatnya dikirim," ucapnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tetapkan hakim majelisnya dulu, nanti terserah hakim majelisnya yang akan mempertimbangkan semua," tuturnya. (irm/rvk)











































