Penangguhan Penahanan Ahok Dibahas Saat Majelis Banding Ditetapkan

Penangguhan Penahanan Ahok Dibahas Saat Majelis Banding Ditetapkan

Dewi Irmasari - detikNews
Jumat, 12 Mei 2017 11:54 WIB
Ahok (Pool/Sigid Kurniawan)
Jakarta - Pengadilan tinggi DKI Jakarta (PT Jakarta) belum menerima pengajuan banding Ahok dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut). Dengan demikian, PT DKI belum bisa menyusun majelis banding sidang Ahok dan penangguhan penahanan juga belum dibahas.

"Pengajuan banding dari PN Jakut sampai hari ini, Jumat (12/5/2017), belum kami terima. Jadi belum bisa menunjuk hakim yang akan menangani perkara tersebut. Karena wewenang penangguhan kan ada di hakim yang bersangkutan," ujar Pejabat Humas PT DKI Johanes Suhadi di kantornya, Jalan Letjend Soeprapto, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Jumat (12/5/2017).

Namun Johanes tidak membeberkan kapan pengajuan banding tersebut akan diterima oleh PT Jakarta. Johanes memastikan, jika sudah lengkap, berkas akan dikirim ke PT DKI.

[Gambas:Video 20detik]

"Tapi kalau sudah lengkap, pasti dikirim. Ini kan perkara yang sangat menarik perhatian publik, perhatian masyarakat, pasti secepatnya dikirim," ucapnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Johanes kembali menegaskan penangguhan penahanan terhadap Ahok menunggu majelis hakim yang menangani perkara tersebut. Terkait dengan waktunya, Johanes belum bisa memastikan sampai penetapan majelis hakim.

"Tetapkan hakim majelisnya dulu, nanti terserah hakim majelisnya yang akan mempertimbangkan semua," tuturnya. (irm/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads