"Kita dukung lah aparat keamanan, penegak hukum menuntaskan kasus ini supaya ada konklusinya apa. Siapa yang berada di belakang ini, kita mendukung lah (pengungkapan kasus, red)," ujar Fadli di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (12/5/2017).
Fadli berbicara soal AL yang sempat diamankan polisi terkait dengan kasus penyiraman air keras terhadap Novel. Namun dari hasil pemeriksaan polisi, AL masih berstatus sebagai saksi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Novel hingga saat ini masih menjalani perawatan medis di Singapura. Novel disiram dengan air keras usai menunaikan salat subuh berjemaah di dekat rumahnya di Jalan Deposito, Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakut, pada Selasa (11/4).
Dalam kasus ini, polisi sempat menangkap AL di Jakarta pada Selasa (9/5) karena diduga terkait dengan teror Novel. Polisi menangkap AL berdasarkan foto yang diserahkan Novel di Singapura.
AL dalam pemeriksaan menyampaikan alibi ke polisi yakni dirinya tidak berada di lokasi kejadian. Karena tidak cukup bukti, AL tidak ditahan dan masih berstatus sebagai saksi. (gbr/fdn)










































