Kedua pengedar yang berhasil dibekuk berinisial MF (27) dan TS (28), asal Kabupaten Pidie, Aceh. Polisi meringkus keduanya saat menyerahkan barang haram tersebut ke petugas yang menyamar. Lokasi transaksi disepakati di sebuah gubuk di pematang sawah.
"Dari tangan pelaku, tim berhasil mengamankan dua paket sabu seberat 14 gram dan dua unit handphone," kata Kasat Resnarkoba Polres Pidie AKP Raja Aminuddin Harahap dalam keterangan kepada wartawan, Jumat (12/5/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah mendapat informasi dari warga, polisi melakukan penyelidikan. Tim reserse narkoba Polres Pidie dikerahkan ke lokasi untuk menyamar sebagai pembeli.
"Saat tim tiba di lokasi yang telah disepakati, pelaku mengeluarkan barang haram tersebut dari saku celananya kemudian tim langsung menangkap tangan pelaku," jelas Raja.
"Kini kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pidie guna penyelidikan lebih lanjut," ungkapnya.
(rvk/idh)











































