Mantan Anggota DPR Dipanggil KPK Terkait Kasus Korupsi Alquran

Mantan Anggota DPR Dipanggil KPK Terkait Kasus Korupsi Alquran

Faieq Hidayat - detikNews
Jumat, 12 Mei 2017 11:13 WIB
Mantan Anggota DPR Dipanggil KPK Terkait Kasus Korupsi Alquran
Ilustrasi KPK (dok detikcom)
Jakarta - Mantan anggota Komisi VIII DPR Nurul Iman Mustofa kembali diperiksa penyidik KPK. Politikus Partai Demokrat itu dipanggil untuk memberikan keterangan sebagai saksi berkaitan dengan kasus korupsi pengadaan Alquran.

"Nurul Iman Mustofa dipanggil sebagai saksi untuk tersangka FEF (Fahd El Fouz)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah ketika dimintai konfirmasi, Jumat (12/5/2017).

Sebelumnya, pada Rabu (10/5) lalu, Iman juga dipanggil tapi meminta penjadwalan ulang. Saat itu, dia hendak dimintai keterangan untuk tersangka Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nama Iman beberapa kali dipanggil KPK terkait dengan kasus korupsi dana haji tahun 2012-2013 yang menjerat Suryadharma Ali selaku mantan Menteri Agama (Menag). Bahkan saat itu, Iman pernah dicegah bepergian ke luar negeri pada Agustus 2014.

Sementara itu, dalam kasus ini, Fahd menjadi tersangka karena diduga menerima duit sekitar Rp 3,4 miliar untuk imbalan dalam pemulusan proyek pengadaan tersebut. Ketua DPP Golkar bidang pemuda dan olahraga itu ditahan pada Jumat (28/4) setelah diperiksa penyidik KPK.

Merujuk pada putusan perkara korupsi proyek Alquran di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis, 30 Mei 2013, Fahd masuk fakta hukum putusan terdakwa korupsi Alquran, Zulkarnaen Djabar dan Dendy Prasetia.

Fahd disebut ikut membantu Zulkarnaen mengintervensi pejabat Kemenag untuk memenangkan perusahaan pelaksana proyek pengadaan Alquran dan laboratorium. (fai/dhn)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini