"Nurul Iman Mustofa dipanggil sebagai saksi untuk tersangka FEF (Fahd El Fouz)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah ketika dimintai konfirmasi, Jumat (12/5/2017).
Sebelumnya, pada Rabu (10/5) lalu, Iman juga dipanggil tapi meminta penjadwalan ulang. Saat itu, dia hendak dimintai keterangan untuk tersangka Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, dalam kasus ini, Fahd menjadi tersangka karena diduga menerima duit sekitar Rp 3,4 miliar untuk imbalan dalam pemulusan proyek pengadaan tersebut. Ketua DPP Golkar bidang pemuda dan olahraga itu ditahan pada Jumat (28/4) setelah diperiksa penyidik KPK.
Merujuk pada putusan perkara korupsi proyek Alquran di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis, 30 Mei 2013, Fahd masuk fakta hukum putusan terdakwa korupsi Alquran, Zulkarnaen Djabar dan Dendy Prasetia.
Fahd disebut ikut membantu Zulkarnaen mengintervensi pejabat Kemenag untuk memenangkan perusahaan pelaksana proyek pengadaan Alquran dan laboratorium. (fai/dhn)










































