Pemerintah Keluarkan Perpu Pilkada

Pemerintah Keluarkan Perpu Pilkada

- detikNews
Rabu, 27 Apr 2005 20:56 WIB
Jakarta - Pemerintah hari ini mengeluarkan Perpu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang) No.3/2005 terhadap perubahan atas UU No.32/2004 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi (MK)."Mengingat sempitnya waktu, dan DPR sedang reses, maka sesuai dengan kewenangan di pasal 22 UUD 1945 dan kegentingan yang memaksa, pemerintah mengeluarkan Perpu No.3/2005 terhadap perubahan atas satu pasal, ayat, bagian pasal atau ayat dalam UU No 32/2004 yang dinyatakan bertentangan dengan konstistusi oleh MK," kata Mensesneg Yusril Ihza Mahenda, dalam jumpa pers petang ini di kantornya, Jl. Majapahit, Jakarta Pusat, Rabu (27/4/2005).Untuk melengkapi produk hukum baru tersebut, Pemerintah juga mengeluarkan PP (Peraturan Pemerintah) No.17/2005 tentang perubahan atas peraturan PP No.6/2005 tentang Pemilihan, Pengesahan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakilnya. Di dalam Perpu No.3/2005 dan PP No.17/2005, terdapat perubahan terhadap sejumlah pasal penting untuk menyesuaikan dengan putusan MK dan perkembangan kondisi obyektif terkini.Salah satu perubahan adalah tidak dicantumkannya lagi materi dari pasal 36 UU 32/2004 yang dibatalkan MK. Pasal tersebut menyatakan bahwa pasangan calon konstestan Pilkadal, haruslah diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memperoleh 15 persen kursi dalam DPRD atau dari akumulasi perolehan suara sah.Ini merupakan payung hukum bagi pasangan bakal calon konstestan Pilkadal yang bukan merupakan kader sebuah parpol dapat langsung mendaftarkan diri ke KPUD setempat. Mereka tidak lagi harus melalui mekanisme pencalonan dan seleksi yang diselenggarakan oleh parpol. Sementara penjelasan dari pasal 42, menegaskan bahwa pencalonan itu sendiri haruslah dilengkapi dengan surat pernyataan kesanggupan pengunduran diri dari jabatan atau kepengurusanya baik dalam perusahaan milik negara/daerah, yayasan bidang apapun, advokat atau profesi lainnya, apabila terpilih nanti.Penambahan aturan terdapat dalam pasal 236 UU 32/2004 yang mengatur penundaan jadwal pelaksaan Pilkadal jika terjadi gangguan keamanan, kerusuhan, bencana alam atau masalah teknis KPUD (kekurangan dana, jumlah petugas lapangan belum mencukupi atau keterlambatan logistik).Ada dua pasal yang ditambahkan. Yakni Pasal 236a yang menyatakan penentuan jadwal baru Pilkadal ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah (PP), sedangkan sebelumnya dengan Keputusan Presiden (Kepres). Pasal 236b menyatakan bahwa untuk kelancaran pelaksanaan Pilkadal, maka Pemerintah pusat dan daerah dapat memberikan dukungan.Perubahan lainnya ada pada Pasal 90 ayat 1 yang mengatur jumlah pemilih maksimal untuk setiap TPS. Sebelumnya dalam UU No 32/2004, disebutkan jumlah pemilih paling banyak adalah 300 orang, maka dalam Perpu 3/2005 naik dua kali lipat, yaitu 600 orang per TPS."Ini berdasarkan laporan dari daerah. Demi efisiensi pengadaan logistik dan petugas, maka pemilihnya menjadi 600 orang. Lokasi pendirian TPS-nya tetap harus menjamin pemilih dapat memberikan suaranya secara langsung, bebas, dan rahasia serta mudah dijangkau masyarakat dan penyandang cacat," jelas Yusril. (ism/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads