AMSI Desak Polri Buru Peretas Situs Tempo.co

AMSI Desak Polri Buru Peretas Situs Tempo.co

Ahmad Toriq - detikNews
Jumat, 12 Mei 2017 10:34 WIB
Screenshot tampilan tempo.co saat diretas
Jakarta - Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) bereaksi keras atas peretasan situs tempo.co. Pelaku peretasan harus ditangkap.

Sebagaimana diketahui, situs tempo.co diretas pada Rabu, 10 Mei 2017, malam. Kini situs berita itu memang sudah pulih, namun AMSI menilai kerugian sudah telanjur terjadi.

"Publik kehilangan sumber berita dan tempo.co sendiri tentu saja dirugikan dalam banyak hal, kehilangan pembaca dan potensi bisnis. Upaya peretasan ini membunuh hak publik untuk mengakses informasi yang disajikan oleh media itu," kata Ketua Presidium AMSI Wenseslaus Manggut kepada wartawan, Jumat (12/5/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Screenshot tempo.co saat dicari lewat GoogleScreenshot tempo.co saat dicari lewat Google (Screenshot tempo.co diretas)

Wens, sapaan karibnya, mengatakan, sebagai media kredibel, tempo.co menerapkan asas jurnalisme yang benar dalam seluruh tata kerja produksi berita. Segala bentuk keberatan terhadap konten yang dipublikasikan bisa ditempuh melalui mekanisme yang sudah ditentukan oleh Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.

"Asosiasi Media Siber Indonesia mengecam keras peretasan atas media ini, serta upaya adu domba yang dipajang peretas pada halaman muka situs itu. Cara-cara adu domba seperti itu tidak saja mengganggu kenyamanan para pengelola media itu, tapi juga berpotensi mengganggu kenyamanan publik," ujar Wens.

"AMSI juga mendesak Polri untuk memburu para pelaku dan menindaknya sesuai dengan hukum yang berlaku di negara ini," tuturnya. (tor/fjp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads