Sebagaimana diketahui, situs tempo.co diretas pada Rabu, 10 Mei 2017, malam. Kini situs berita itu memang sudah pulih, namun AMSI menilai kerugian sudah telanjur terjadi.
"Publik kehilangan sumber berita dan tempo.co sendiri tentu saja dirugikan dalam banyak hal, kehilangan pembaca dan potensi bisnis. Upaya peretasan ini membunuh hak publik untuk mengakses informasi yang disajikan oleh media itu," kata Ketua Presidium AMSI Wenseslaus Manggut kepada wartawan, Jumat (12/5/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Wens, sapaan karibnya, mengatakan, sebagai media kredibel, tempo.co menerapkan asas jurnalisme yang benar dalam seluruh tata kerja produksi berita. Segala bentuk keberatan terhadap konten yang dipublikasikan bisa ditempuh melalui mekanisme yang sudah ditentukan oleh Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.
"Asosiasi Media Siber Indonesia mengecam keras peretasan atas media ini, serta upaya adu domba yang dipajang peretas pada halaman muka situs itu. Cara-cara adu domba seperti itu tidak saja mengganggu kenyamanan para pengelola media itu, tapi juga berpotensi mengganggu kenyamanan publik," ujar Wens.
"AMSI juga mendesak Polri untuk memburu para pelaku dan menindaknya sesuai dengan hukum yang berlaku di negara ini," tuturnya. (tor/fjp)