"Kalau itu kejadian pertama, sanksinya peringatan keras. Kalau kedua, (akan) ditutup," ujar Kepala Dinas Pariwisata DKI Jakarta Catur saat dihubungi detikcom, Jumat (12/5/2017).
Catur mengaku belum mendapat surat pemberitahuan dari BNNP DKI Jakarta. Namun dia yakin surat tersebut akan sesegera mungkin diterima oleh pemerintah DKI Jakarta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Surat dari BNNP akan menjadi landasan pemberian sanksi kepada pengelola Illigals. "Surat itulah yang menjadi dasar untuk memberi sanksi untuk diskotek tersebut," ucap Catur.
Menurut Catur, pemerintah DKI Jakarta tidak akan main-main terhadap peredaran narkotika. Hal itu merupakan bentuk perang terhadap barang haram tersebut.
"Sanksi tegas akan diberikan, karena setiap ada bukti temuan narkoba di tempat-tempat hiburan, kita berikan sanksi tegas," kata Catur.
Sebelumnya, BNNP DKI melakukan razia di diskotek Illigals pada Kamis (11/5) pukul 00.00-04.00 WIB. Hasilnya, Sean Azad positif menggunakan sabu meski tidak ada barang bukti. Selain itu, tertangkap dua bandar narkoba atas nama Dony Irawan dan Nur Rohmadani.
Dari tangan keduanya, BNN menemukan 1.000 pil ekstasi, 470 pil Happy Five, 372 paket 0,6 gram sabu, 139 paket 0,5 gram sabu, 16 sedotan bong, 2 bong, dan 3 timbangan digital.
"Setelah kita pantau, ternyata dia bawa 1.000 ekstasi dan paket sabu. Di antaranya sudah dijual," kata Kepala BNNP DKI Brigjen Johny Latupeirissa saat dimintai konfirmasi detikcom, Kamis (11/5). (aik/rna)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini