"Besok akan hadir 36 DPC Peradi mulai dari Halmahera Utara sampai Aceh, ada 300 advokat dari daerah dan 70 dari pusat," papar Ketua Umum Peradi Juniver Girsang, dalam siaran pers kepada detikcom, Kamis (11/5/2017).
Pada saat rakernas nanti kata Juniver, mereka akan diberikan penyampaian progam dari advokat di daerah yang tujuannya untuk menjaga harmonisasi antar penegak hukum mulai dari polisi, jaksa, hakim dan advokat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tanggung jawab advokat harus siap karena masyarakat telah melek hukum. Advokat juga tidak lagi semata-mata harus dibayar," sambungnya.
Selain membantu masyarakat, advokat kata dia harus menjelaskan kesimpangsiuran hukum kepada masyarakat. Dalam rakernas nanti juga kata dia akan dihadiri perwakilan Komisi III DPR.
Peradi juga akan meminta DPR dalam pembahasan undang-undang agar bisa dilibatkan. Karena dalam praktiknya, advokat juga yang akan menjalankan, bukan hanya jaksa, polisi dan hakim.
"Kan katanya dalam waktu dekat akan ada revisi KUHAP Perdata, ini akan disampaikan ke Komisi III bahwa kita siap bekerjasama dalam membahas undang-undang," tambahnya.
Dia juga mengatakan, adapun hasil dari rakernas nanti berupa rekomendasi yang akan diserahkan ke Presiden Joko Widodo.
"Ada rekomendasi dari pusat ke pemerintah agar bisa memperjuangkan peran kuasa hukum dalam penegakan hukum supaya bisa sejajar," tuturnya. (rvk/erd)











































