"Ada 88 kasus penodaan agama yang terjadi pasca reformasi," ujar peneliti Setara Institute Halili, di kantornya Jalan Hang Lekiu II nomor 41, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (11/5/2017).
Halili mengatakan, persoalan penodaan agama tidak semata-mata masalah lintas agama. Halili mencontohkan kasus penodaan agama Ahok, menurutnya, framing masalanya justru bukan seperti itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Direktur Setara Institute Ismail Hasani menyebut, maraknya kasus penodaan agama yang terjadi di era pasca reformasi tersebut disebabkan karena di era keterbukaan seperti saat ini orang bebas berekspresi. Dari kebebasan berekspresi itulah yang membuat suatu pihak mudah menunjukkan pihak yang tidak dia kehendaki keberadaannya.
"Di masa lalu orientasi negara kita kerukunan. Justru di era keterbukaan ini membawa dampak ikutan. Di satu sisi orang dapat berekspresi tapi juga dengan mudah menggunakan instrumen demokrasi untuk menunjukkan pihak-pihak yang dia tidak kehendaki keberadaannya," kata Ismail.
Setara memandang kasus penodaan agama tak murni berasal dari agama yang dinodai secara langsung. Ada beberapa kasus yang menjadi pemicu adanya persoalan penodaan agama tersebut.
Kasus penodaan agama yang berasal dari polemik pemahaman keagamaan berjumlah 22 kasus. Diikuti dengan polemik kebebasan berpendapat dan berekspresi 19 kasus.
Temuan Setara Institute, terdapat 35 kasus penodaan agama yang diselesaikan tanpa tekanan massa. Sedangkan, terdapat 62 kasus penodaan agama yang diselesaikan di persidangan dengan tekanan massa. (irm/erd)










































