Kabag Ops Mako Brimob Kombes Waris Agono menjelaskan Sys NS dan Roy Marten tidak mengantongi izin. Jika ingin menjenguk, ia harus mendapatkan izin dari PN Jakarta Utara sebagai pihak yang memvonis Ahok.
"Iya, karena ini bagian dari Rutan Salemba, dia harus izin seperti ke Karutan. Kalau keputusan berdasarkan PN Jakarta Utara, harus izin dari pengadilan. Kecuali dari lawyernya," ujar Waris di Mako Brimob di Jalan Komjen Pol M Jasin, Kelapa Dua, Depok, Jabar, Kamis (11/5/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari lawyernya. Kebutuhan juga disampaikan lawyernya," ucap Waris.
Seperti diketahui, kedua aktor tersebut tiba di Mako Brimob dengan kendaraan pribadi sekitar pukul 14.30 WIB. Mobil yang mereka tumpangi sempat masuk area Mako Brimob.
Mereka berdua saat itu tampak seperti berbicara dengan polisi. Tak lama kemudian, mobil yang ditumpangi Sys NS dan Roy Marten beranjak dari lokasi. (dkp/jor)











































