"Seleksinya 3 bulan hingga 4 bulan. Tidak dalam waktu satu atau dua hari," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur saat dihubungi wartawan, Kamis (11/5/2017).
Dalam proses seleksi itu, Tim Promosi dan Mutasi (TPM) MA melakukan serangkaian kegiatan. Dari penelusuran rekam jejak, wawancara, ujian tertulis dan meminta masukan dari Badan Pengawas (Bawas). Bawas merupakan lembaga intern MA yang memantau dan mengawasi perilaku etik para hakim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seleksinya 3 bulan hingga 4 bulan. Tidak dalam waktu satu atau dua hari.Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur |
Oleh sebab itu, Ridwan meminta masyarakat untuk tidak berspekulasi atas promosi anggota majelis hakim Ahok. Yaitu Dwiarso jadi hakim tinggi pada Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar, Jupriyadi menjadi Ketua PN Bandung dan Abdul Rosyad menjadi hakim tinggi pada PT Palu. Promosi dan mutasi itu merupakan siklus rutin dan sesuai format yang ada.
"Memang sudah saatnya mendapatkan promosi. Kalau Pak Budi (Dwiarso) kan tidak jauh satu angkatan dengan saya. Saya angkatan 1986," ucap Ridwan.
Ridwan mencontohkan angkatan Dwiarso yaitu Achmad Setyo Pudjoharsoyo yang kini menjadi Sekretaris MA/hakim tinggi.
"Jadi ya kebetulan saja waktunya (dengan putusan Ahok-red)," pungkas Ridwan yang juga sedang dipromosikan menjadi Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Bangka Belitung itu. (asp/rvk)











































