Ini Detail Alibi AL Saksi Kasus Teror Novel Baswedan

Ini Detail Alibi AL Saksi Kasus Teror Novel Baswedan

Mei Amelia R - detikNews
Kamis, 11 Mei 2017 15:13 WIB
Ini Detail Alibi AL Saksi Kasus Teror Novel Baswedan
Ilustrasi (Edi Wahyono/detikcom)
Jakarta - Setelah melakukan pemeriksaan selama 1x24 jam, AL (30) masih berstatus sebagai saksi terkait kasus penyiraman air keras terhadap penyidik Novel Baswedan. AL memberikan sejumlah alibi terkait keberadaannya pada saat teror terjadi pada Selasa, 11 April lalu.

Sebelumnya, polisi menangkap AL di kawasan Jakarta pada Selasa (9/5) malam. Penangkapan AL ini dilakukan setelah tim penyidik mendapatkan sebuah foto yang diberikan Novel saat dirawat di Singapura.

Foto tersebut kemudian dianalisis polisi, hingga akhirnya polisi mengetahui sosok di dalam foto itu adalah AL. Polisi juga mendapatkan profil AL, yang merupakan sekuriti di sebuah tempat spa di kawasan Jakarta Pusat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kejadiannya kan tanggal 11 (April). Jadi saksi AL ini tanggal 10 April dia pas off, tidak bekerja dan dia di rumahnya nonton TV bersama saudaranya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (11/5/2017).

[Gambas:Video 20detik]


Selama dia libur, lanjut Argo, AL seharian berada di rumahnya di kawasan Pasar Minggu, Jaksel, bersama tiga saudaranya. "Tanggal 10 (April) dia di rumah pas off. Di rumah, dia nonton TV, ngobrol sama tetangganya. Kan kejadiannya subuh jam 05.00. Jam 12.00 dia masuk kantor. Selama malam sampai pagi dia ada di rumah," ungkapnya.

Pada hari kejadian Novel disiram air keras, AL masuk kerja pukul 12.00 WIB (siang). Saat itu, AL berangkat kerja menggunakan kereta. "Berangkat diantar saudaranya ke Stasiun Pasar Minggu, kemudian turun di Stasiun Sawah Besar dan dia jalan kaki ke kantornya di situ," lanjutnya.

AL bekerja per shift. Jika dia bekerja pukul 15.00 WIB, kelar bekerja pukul 00.00 WIB. Kalau bekerja pukul 17.00 WIB, dia pulang setelah tamu di tempat kerjanya bubar.

"Dan saat pulang pun dia diantar teman satu rekan kerja yang satu grup, satu regu," ungkapnya.

Karena keterbatasan waktu pemeriksaan selama 1x24 jam dan polisi belum memiliki alat bukti, status AL masih sebagai saksi. Dari hasil pemeriksaan ini, polisi belum menemukan indikasi dugaan AL sebagai pelakunya.

Akan tetapi polisi tidak begitu saja mempercayai alibi AL ini. Polisi masih akan melakukan cross-check alibi-alibinya itu untuk pendalaman lebih lanjut. (mei/jor)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads