"Adapun motivasi pelaku melakukan perbuatan tersebut adalah kekesalan korban menyuruh bayar tagihan minuman," kata Kapolres Tangerang Selatan AKBP Fadli Widiyanto, Kamis (11/5/2017).
Penganiayaan itu dilakukan Yandi pada akhir Maret lalu. Dia baru bisa ditangkap polisi pada Selasa (9/5) lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pelaku langsung memukul korban. Pelaku mengambil kursi plastik lalu kembali memukul korban," lanjut Fadli.
Orang yang melihat kejadian itu langsung memisahkan keduanya. Setelah dilerai, Yandi langsung melarikan diri.
Akibat perbuatan Yandi, korban mengalami luka pada bagian tangan dan memar pada wajah. Pelaku kini dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman 2 tahun penjara. (jor/jor)