"Dilakukan pada 21 dan 30 April. Modusnya bersetubuh dengan anak di bawah umur. Pelaku bekerja sebagai guru privat," kata Kapolres Tangsel AKBP Fadli Widiyanto, Kamis (11/5/2017).
Perbuatan bejat itu dilakukan pelaku di tempat kerjanya, sebuah home schooling di Ciputat, Tangsel. Korbannya merupakan remaja putri berusia 14 tahun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Handphone milik korban isinya tentang pembicaraan pelecehan seksual dan ada video persetubuhan korban dan tersangka. Selanjutnya keluarga korban menghubungi tersangka untuk bertemu," lanjut Fadli.
Setelah bertemu, keluarga korban membawa pelaku ke Polsek Ciputat. Pelaku kini dijerat Pasal 81 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (jor/jor)











































