Duh! PN Jakut Baru Publikasikan 3 Putusan di 2017

Duh! PN Jakut Baru Publikasikan 3 Putusan di 2017

Andi Saputra - detikNews
Kamis, 11 Mei 2017 13:09 WIB
Duh! PN Jakut Baru Publikasikan 3 Putusan di 2017
Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Mahkamah Agung dan pengadilan di bawahnya berkomitmen membuka akses informasi publik seluas-luasnya, salah satunya putusan yang dibuatnya. Tapi bagaimana di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN) Jakut?

Berdasarkan website MA yang dikutip detikcom hingga Kamis (11/5/2017), PN Jakut baru meng-upload tiga putusan sepanjang 2017 di laman www.putusan.mahkamahagung.go.id.

Ketiga putusan itu adalah:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Putusan Nomor 977/Pid.Sus/2016/PN.Jkt.Utr Tahun 2015 yang di-upload pada 13 April 2017.
2. Putusan Nomor 518/Pid/b/2010/PN.Jkt.Ut Tahun 2010 yang di-upload pada 11 April 2017.
3. Putusan Nomor 527 / Pdt.G / 2016 / PN.JKT.UT. Tahun 2016 yang di-upload pada 18 Januari 2016.
Duh! PN Jakut Baru Publikasikan 3 Putusan di 2017


Pengadilan yang diketuai oleh Dwiarso Budi Santiarto itu menjadi pengadilan di Jakarta yang paling sedikit mempublikasikan kinerjanya. Meski demikian, Dwiarso dipromosikan menjadi hakim tinggi pada Pengadilan Tinggi Denpasar. Posisi Dwiarso diisi Cakra Alam, yang saat ini menjadi Ketua PN Makassar. (asp/rvk)


Berita Terkait