Ketua Majelis Sidang Ahok Dipromosikan Jadi Hakim Tinggi Denpasar

Ketua Majelis Sidang Ahok Dipromosikan Jadi Hakim Tinggi Denpasar

Andi Saputra - detikNews
Kamis, 11 Mei 2017 12:46 WIB
Dwiarso (kanan) (Kurniawan/pool)
Jakarta - Ketua majelis perkara Ahok, Dwiarso Budi Santiarto, dipromosikan menjadi hakim tinggi pada Pengadilan Tinggi Denpasar, Bali. Ikut dipromosikan juga anggota majelis Ahok lainnya.

Berdasarkan berkas promosi dan mutasi yang didapat detikcom dari website Mahkamah Agung, Kamis (11/5/2017), Dwiarso dipromosikan lewat rapat Tim Promosi dan Mutasi (TPM) Mahkamah Agung pada Rabu (10/5) kemarin. Dwiarso, yang juga Ketua PN Jakut, digantikan Cakra Alam, yang saat ini menjabat Ketua PN Makassar.
Ketua Majelis Sidang Ahok Dipromosikan Jadi Hakim Tinggi Denpasarweb ma

Adapun anggota majelis Ahok, Jupriyadi, dipromosikan menjadi Ketua Pengadilan Negeri Bandung. Abdul Rosyad juga ikut dipromosikan menjadi hakim tinggi pada Pengadilan Tinggi Palu.

Selain nama-nama di atas, juru bicara PN Jakut Hasoloan Sianturi juga dipromosikan menjadi hakim tinggi pada Pengadilan Tinggi Jambi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebagaimana diketahui, Ahok diadili oleh majelis:

Hakim Ketua:
Dwiarso Budi Santiarto

Hakim Anggota:
1. Jupriyadi SH
2. Abdul Rosyad SH
3. Joseph V. Rahantoknam SH
4. I Wayan Wirjana SH

Di tengah persidangan, Joseph meninggal dunia dan digantikan oleh Didik Wuryanto.

[Gambas:Video 20detik]

(asp/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads