Belajar dari Ki Gendeng Pamungkas, Praktisi ITE: Santunlah di Medsos

Belajar dari Ki Gendeng Pamungkas, Praktisi ITE: Santunlah di Medsos

Aditya Fajar Indrawan - detikNews
Kamis, 11 Mei 2017 11:58 WIB
Ki Gendeng Kusuma (Mei Amelia/detikcom)
Jakarta - Paranormal Ki Gendeng Pamungkas ditangkap Polda Metro Jaya karena menebar ujaran kebencian bernuansa SARA di media sosial. Ketua Umum Indonesia Cyber Law Community (ICLC), Teguh Arifiyadi, menyarankan agar masyarakat menjaga kesantunan dalam berkomunikasi di media sosial

"Sangat penting untuk menjaga kesantunan berkomunikasi dalam tataran norma agama dan sosial. Karena ancaman maksimal hukuman dalam UU ITE," kata Teguh dalam pesan singkatnya kepada detikcom, Kamis (11/5/2017).

[Gambas:Video 20detik]



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Teguh, pada Pasal 27 ayat 3 atau Pasal 28 ayat 2 UU ITE mengatur hukuman maksimal seseorang bila menyebarkan kebencian pada media sosial. Karena media sosial publik dapat mengakses hal privasi seseorang.

"Konsekuensinya kita harus menjaga setiap ucapan kita yang bisa diakses oleh publik dan memastikan bahwa ucapan kita telah disaring sebelum di sharing," ujar Teguh.

Hal serupa juga disampaikan Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto, dirinya menghimbau agar masyarakat berhati-hati dalam menggunakan media sosial.

"Hati-hati dalam menggunakan media sosial, hati-hati juga menggunakan atribut yang kira-kira mengarah kepada masalah rasis atau etnis tertentu," tutup Setyo. (adf/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads