"Sangat penting untuk menjaga kesantunan berkomunikasi dalam tataran norma agama dan sosial. Karena ancaman maksimal hukuman dalam UU ITE," kata Teguh dalam pesan singkatnya kepada detikcom, Kamis (11/5/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Konsekuensinya kita harus menjaga setiap ucapan kita yang bisa diakses oleh publik dan memastikan bahwa ucapan kita telah disaring sebelum di sharing," ujar Teguh.
Hal serupa juga disampaikan Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto, dirinya menghimbau agar masyarakat berhati-hati dalam menggunakan media sosial.
"Hati-hati dalam menggunakan media sosial, hati-hati juga menggunakan atribut yang kira-kira mengarah kepada masalah rasis atau etnis tertentu," tutup Setyo. (adf/asp)











































