Polisi Tangkap Pemulung yang Cabuli Bocah di Tangsel

Polisi Tangkap Pemulung yang Cabuli Bocah di Tangsel

Ahmad Bil Wahid - detikNews
Kamis, 11 Mei 2017 11:44 WIB
Polisi Tangkap Pemulung yang Cabuli Bocah di Tangsel
Pelaku pencabulan anak di Tangerang Selatan. (Foto: dok. Istimewa)
Tangerang Selatan - Darwinsyah (47) harus meringkuk di balik jeruji ruang tahanan Polresta Tangerang Selatan (Tangsel). Dia ditangkap karena perbuatannya mencabuli anak di bawah umur.

"Pelaku diduga telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi pada 20 Maret 2017 sekira pukul 15.00 WIB di Jalan Musyawarah, Kampung Parung Benying, Serua, Ciputat, Tangsel," kata Kapolres Tangsel AKBP Fadli Widianto, Kamis (11/5/2017).

Darwin ditangkap di rumahnya, Kelurahan Serua, Ciputat, Tangsel, pada Rabu (10/5). Korban perbuatannya adalah bocah perempuan yang belum genap berusia 4 tahun.

Sehari-hari Darwinsyah tinggal di rumah bersama istrinya. Mereka belum dikaruniai seorang anak.

"Pelaku punya istri yang tinggal serumah, tapi tidak punya anak. Pagi sampai sore, istri pelaku bekerja sebagai pembantu serabutan, sedangkan pelaku bekerja sebagai pemulung," lanjut Fadli.

Selain menangkap pelaku, polisi telah mengantongi barang bukti berupa hasil visum korban. Pelaku kini terancam Pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 atas Perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun. (jor/jor)


Berita Terkait