"Demo boleh, tetapi ada aturannya. Sesuai Pasal 6 Ayat (2) huruf b, demo tidak boleh dilakukan pada hari besar nasional. Hari ini kan Hari Raya Waisak," ujar Kapolresta Depok Kombes Herry Heryawan kepada detikcom, Kamis (11/5/2017).
Selain itu, massa wajib memberitahukan aksi paling lambat tiga hari sebelumnya. Hingga saat ini, polisi belum menerima pemberitahuan dari massa terkait rencana aksi demo hari ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah penahanan Ahok dipindahkan ke Rutan Mako Brimob, pendukung berunjuk rasa di situ. Mereka meminta agar Ahok dibebaskan.
Aksi tersebut berlangsung sampai Rabu (10/5) malam. Aparat Polresta Depok pun membubarkan massa, meski ada lima orang yang tetap bertahan. Namun kelimanya juga sudah pulang pada Kamis (11/5) dini hari tadi. (mei/ams)











































