"Jaksa eksekutor KPK melakukan eksekusi terhadap Amran HI Mustary hari ini, 10 Mei 2017," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (10/5/2017).
Amran divonis hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider 4 bulan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta. Baik jaksa maupun Amran menerima putusan itu sehingga berkekuatan hukum tetap.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa, yaitu 9 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. (dha/adf)










































