"Soal pembubaran itu yang tidak masuk kan normanya. Pembubaran karena dia mendukung khilafah atau anti-Pancasila, kan tidak masuk dalam normanya. Tetapi, di ketentuan umum, di pasal-pasal di atasnya menyatakan ormas harus berasaskan Pancasila," ujar Lukman di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (10/5/2017).
"Dia memang tak leninisme, marxisme, tetapi dia kena yang di atas itu, (ormas harus) berasaskan Pancasila, negara UUD 1945, bukan karena dia marxisme, leninisme, itu sudah diatur," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diketahui, pemerintah melalui Menko Polhukam Wiranto akan mengambil langkah hukum untuk membubarkan HTI karena dianggap membahayakan NKRI. Pembubaran ormas tersebut ditempuh melalui jalur hukum lewat pengadilan dan prosesnya sedang dilakukan.
Mantan Pangab itu mengatakan HTI tidak mengemban peran positif untuk ikut melaksanakan pembangunan. HTI, disebut Wiranto, juga melakukan kegiatan yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.
"Aktivitas yang dilakukan nyata-nyata telah menimbulkan benturan di masyarakat yang dapat mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat serta membahayakan keutuhan NKRI," tuturnya. (gbr/ams)











































