Kapolresta Pekanbaru Kombes Susanto mengungkapkan hal itu kepada detikcom, Rabu (10/5/2017). Santo, begitu sapaan akrabnya, menjelaskan napi tersebut adalah Ardimanto (37).
Napi ini, kata Santo, tersandung kasus narkoba, yang divonis oleh pengadilan 7 tahun 3 bulan penjara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Santo menjelaskan, hingga hari kelima pascakaburnya warga rutan di Jl Sialang Bungkuk, Pekanbaru, itu, sudah 311 orang yang tertangkap dan menyerahkan diri.
"Saat ini masih ada 137 napi dan tahanan yang masih di luar. Selain itu, 365 napi sudah dipindahkan dari Rutan Pekanbaru ke sejumlah lapas yang ada di Riau," kata Santo.
Untuk sekadar diketahui, warga Rutan Pekanbaru kabur dengan alasan overkapasitas dan dugaan pungli. Terkait hal itu, Menkum HAM Yasonna H Laoly sudah meminta Polda Riau mengusut dugaan pungli yang terjadi selama ini. Yasonna meminta agar kasus pungli di rutan tidak hanya diberi sanksi administrasi, tapi juga sanksi pidana terhadap pegawai rutan yang terlibat.
Polda Riau sudah meminta keterangan terhadap 12 orang untuk mengumpulkan bukti-bukti terkait dugaan pungli. Mereka yang dimintai keterangan, ada keluarga napi, napi dan tahanan, serta pegawai rutan. Polda Riau memiliki target, tujuh hari kerja bakal ada tersangka dalam kasus tersebut. (cha/ams)











































