Pantauan di depan Pengadilan Tinggi DKI, Jalan Letnan Jenderal Suprapto, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis (11/5/2017), sekitar pukul 03.20 WIB massa mulai membubarkan diri. Seperti diketahui aksi itu digelar sejak Rabu (10/5) sekitar pukul 10.00 WIB.
Massa yang sempat berencana menginap itu pun bubar setelah berunding dengan pihak kepolisian.
Polisi berjaga setelah massa pro-Ahok membubarkan diri. (Samsudhuha Wildansyah/detikcom) |
"Pada prinsipnya, kita Polres Jakarta Pusat mengimbau masyarakat untuk menyampaikan aspirasi sesuai aturan. Tadi sudah lebih dari batasan waktu yang ditentukan, makanya kita imbau untuk bubar," kata Kapolres Jakarta Pusat Kombes Suyudi Ario Seto di lokasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tadi kita hanya mengamankan sesaat saja, sekitar lima orang. Tapi kita sudah kembalikan lagi," lanjutnya.
Sebelumnya, massa sempat berkeras bertahan di Pengadilan Tinggi Jakarta meski aparat kepolisian meminta mereka membubarkan diri. Mereka menuntut penahanan Ahok ditangguhkan. (adf/ams)












































Polisi berjaga setelah massa pro-Ahok membubarkan diri. (Samsudhuha Wildansyah/detikcom)