"Atas nama undang-undang, kami Kepolisian Republik Indonesia memerintahkan untuk kegiatan orasi ini membubarkan diri. Maka dari itu, Bapak-Ibu sekalian, kami imbau untuk membubarkan diri karena waktunya telah selesai," ujar Kanit Turjawali AKP Rasman kepada para pendukung Ahok di depan gerbang Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Rabu (10/5/2017).
Imbauan itu diulangi sebanyak tiga kali. Meski demikian, pihak pendukung Ahok mengatakan tetap ada beberapa yang akan bertahan di Mako Brimob untuk menemani Ahok.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mendengar itu, polisi tak memberikan izin. Jika memang ada yang mau menginap, polisi mengaku tidak akan mengusir.
"Sebenarnya nggak diizinkan, tapi dia mau di situ, ya silakan saja. Kalau saya tidak memberikan izin, dan itu lima orang, ya silakan. Sudah kita imbau tapi mereka tetap tidak mau," ujar Kapolres Depok Kombes Herry Heryawan.
Saat ini massa pendukung Ahok telah membubarkan diri dan menyisakan bekas lilin di sekitar lokasi. Adapun massa yang ingin bertahan di lokasi hanya berjumlah lima orang. (lkw/ams)











































