Seorang Tersangka Kasus Korupsi Pakan Ternak di-SP3

Seorang Tersangka Kasus Korupsi Pakan Ternak di-SP3

- detikNews
Rabu, 27 Apr 2005 18:00 WIB
Jakarta - Bukannya maju tapi mundur. Itulah status penyidikan kasus korupsi pakan ternak. Pemberkasan kasusnya belum juga selesai, eh kini salah seorang tersangka dihentikan penyidikannya karena tidak cukup bukti.Surat perintah penghentikan penyidikan (SP3) itu diterbitkan untuk Mohamad Amin, mantan Deputi Pengadaan Badan Urusan Logistik (Bulog). Sedang enam tersangka lain sudah tidak ditahan karena masa tahanan habis.Informasi telah di-SP3-nya M. Amin ini disampaikan Kepala Divisi Humas Maber Polri Irjen Pol Aryanto Boedihardjo. "Satu tersangka atas nama Mohamad Amin sudah di-SP3 karena tidak cukup bukti-bukti awal," katanya.Aryanto, dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jl. Trunojoyo, Jakarta, Rabu (27/4/2005), menambahkan enam tersangka lainnya masih dalam proses penyidikan dengan status P19. Pasalnya permintaan bukti tambahan dari jaksa penuntut umum belum bisa dipenuhi.Enam tersangka lainnya, menurut Aryanto, sudah tidak ditahan karena masa penahanan sudah berakhir. Mereka adalah mantan Kepala Bulog Beddu Amang, mantan Kepala Biro Pengadaan Luar Negeri Bulog M Nur Ismed, mantan Direktur CV Cibadak Hadi Sutanto, Direktur Pengadaan PT Japfa Comfeed Achmad Syaefudin Haq, Direktur Charoen Pokphand Hadi Gunawan, dan Direktur PT Teluk Intan Senpius Hendrawan. Menurut catatan detikcom Beddu Amang kini masih dalam tahanan tapi dalam kasus lain, yakni sebagai terpidana kasus tukar guling Bulog-Goro. Berkas perkara korupsi pakan ternak ini sudah mulai diserahkan penyidik Polri kepada Kejaksaan Tinggi DKI sejak April 2004.Kasus korupsi impor bungkil kacang kedelai untuk pakan ternak ayam ras pedaging ini, sesuai hasiln audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan pada tahun 2002, merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp 287 miliar. Selain merugikan keuangan negara, korupsi tersebut merugikan perekonomian negara Rp 982,13 miliar. Ini menurut saksi ahli Profesor Suroso Iwan Zen.Dalam penyidikan, polisi juga menemukan adanya impor fiktif, yakni adanya laporan impor bungkil melalui Pelabuhan Belawan, Medan, Sumatera Utara, sebanyak 5.189 ton dan melalui Pelabuhan Tanjung Priok sebanyak 7.983 ton. Kedua kegiatan itu diduga fiktif. (gtp/)


Berita Terkait