"Tindak pidana korupsi sebagai sebuah kejahatan luar biasa (extraordinary crimes) selalu mengalami perkembangan modus. Artinya, sebaik apa pun regulasi dan strategi antikorupsi dibuat, pelaku tindak pidana korupsi selalu bisa menemukan modus baru. Untuk itulah kita perlu bekerja keras mencegah munculnya modus-modus baru korupsi tersebut," kata Bupati Jember Faida.
Hal itu disampaikan dalam seminar antikorupsi 'Pencegahan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Keuangan Daerah' yang digelar di Jember, Rabu (10/5/2017). Hadir sebagai pembicara yaitu penggiat ICW Donal Fariz, Direktur Pusako Universitas Andalas Feri Amsari, Direktur Pukat UGM Oce Madril, dan Direktur Puskapsi Universitas Jember Bayu Dwi Anggono.
![]() |
Dalam catatan Faida, hingga 2016 tercatat 122 anggota DPR dan DPRD serta 25 menteri atau kepala lembaga pemerintah dipenjara karena korupsi. Tercatat pula 4 duta besar, 7 komisioner, 17 gubernur, 51 bupati dan wali kota, 130 pejabat eselon I dan sampai eselon III, serta 14 hakim meringkuk di bui karena korup.
"Tindak pidana korupsi tumbuh subur jika kita toleran atau permisif kepada pungli dan suap dengan segala bentuknya," cetus Faida.
Oleh sebab itu, Pemkab Jember menggelar seminar itu dengan upaya membangun budaya antikorupsi di Jember. Seminar itu baru selesai menjelang magrib.
"Layar perahu gerakan antikorupsi sudah terkembang maju ke samudra luas. Apa pun hadangan di depan, baik ombak maupun gelombang, tidak akan menyurutkan langkah kita untuk mewujudkan pemerintahan tegak lurus di Kabupaten Jember," pungkas Faida. (asp/dha)












































