Soal Selisih Data Harta Rp 4,46 M, Fahri: Bahlul Itu!

Soal Selisih Data Harta Rp 4,46 M, Fahri: Bahlul Itu!

Gibran Maulana Ibrahim - detikNews
Rabu, 10 Mei 2017 18:42 WIB
Soal Selisih Data Harta Rp 4,46 M, Fahri: Bahlul Itu!
Foto: Andhika Prasetia/detikcom
Jakarta - Sidang kasus suap pajak untuk terdakwa mantan Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak Handang Soekarno memunculkan nama Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah. Jaksa KPK menyebut ada perbedaan daftar harta Fahri dengan LHKPN miliknya.

Fahri pun meradang atas temuan dalam sidang tersebut. Dia balik menantang KPK untuk mengambil selisih pajaknya yang bernilai Rp 4,46 miliar itu jika memang terbukti.

"Luar biasa. Kalau saya punya pajak segitu, KPK suruh ambil saja, buat beli rumah, sembunyikan vila-vila di puncak itu. Bahlul itu!" ujar Fahri di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (10/5/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Suruh ambil saja dia buat beli vila secara sembunyi. Nggak usah meras orang lain, meras tersangka, peras saya saja bilang. Kutip saja. Suruh peras saya, kelakuan KPK itu," sambungnya.

Menurut Fahri, urusan pajaknya sudah bersih karena mengikuti program tax amnesty. Dia mengaku sudah sering mendapat intimidasi dari KPK.

"Urusan pajak saya sudah selesai, clear, dan permainan seperti ini sudah berkali-kali mau diterapkan kepada saya, tapi saya tak peduli. Intimidasi seperti ini tak berlaku bagi saya," cetusnya.

Dalam sidang yang berlangsung di PN Tipikor hari ini, jaksa KPK sempat menunjukkan slideshow yang mencantumkan sebuah nota dinas milik Handang. Tampak ada nama Fadli Zon dan Fahri Hamzah.

Tertulis dalam nota dinas itu soal penyampaian SPT tahunan PPh orang pribadi yang isinya tidak benar atau tidak lengkap atas nama Fahri untuk tahun pajak 2013 sampai 2014. Jaksa KPK menyebut daftar harta Fahri berbeda dengan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Ada selisih Rp 4 miliar lebih.

"Daftar harta 2014 berbeda dengan LHKPN dengan jumlah selisih Rp 4,46 miliar," kata jaksa KPK dalam sidang. (gbr/tor)


Berita Terkait