"Ini memang karena muncul viral di medsos, kemudian kita lakukan proses," ujar Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Wahyu Hadiningrat kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (10/5/2017).
Wahyu mengungkapkan Ki Gendeng membuat video tersebut di rumahnya pada tanggal 2 Mei lalu. Ia merekam sendiri video tersebut, lalu diunggah ke sejumlah platform media sosial.
"Dia gunakan handphone-nya sendiri, dipasang pakai tripod, kemudian dia arahkan, direkam ke dia, jadi seperti selfie," imbuh Wahyu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Modus operandinya adalah membuat video berdurasi 54 detik yang berisi penghinaan, penghasutan, untuk membenci suatu ras atau etnis. Yang bersangkutan sendiri yang menyebarluaskan di media sosial," terang Wahyu.
Wahyu menambahkan, ujaran Ki Gendeng itu mengandung unsur kebencian terhadap suatu ras dan etnis tertentu yang dapat berpotensi pada perpecahan. "Kita tahu bahwa dengan isu SARA ini orang mudah tersulut emosinya. Kalau hal ini dibiarkan, dikhawatirkan berdampak luas terhadap keamanan," sambungnya. (mei/tor)











































