Hal itu disampaikan Ketua Pansus RTRW DPRD Riau Asri Auzar seusai rapat bersama Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman dan perwakilan Kementerian Agraria dan Tata Ruang di gedung DPRD Riau, Jl Sudirman, Pekanbaru, Rabu (10/5/2017).
Auzar menjelaskan RTRW Riau saat ini tidak lagi sesuai dengan kondisi di lapangan.
"Ini kan aneh, desa yang sudah ada struktur pemerintahan dan sudah terdaftar ke Kementerian Dalam Negeri statusnya masih dianggap hutan oleh KLHK," kata Auzar.
Selain itu, kata Auzar, di desa tersebut juga ada fasilitas umum, seperti sekolah, puskesmas, dan kantor camat. Termasuk proyek nasional pembangunan tol Trans-sumatera, statusnya kawasan hutan.
"Inilah yang kita minta agar KLHK mengubah RTRW Riau yang sudah tidak sesuai dengan kondisi di lapangan," kata Auzar.
Kendati demikian, kata Auzar, Pansus RTRW tidak merekomendasi pemutihan kawasan milik perusahaan.
"Yang kita rekomendasi hanya untuk desa, tidak untuk kawasan perusahaan," ujarnya.
Auzar juga menyebutkan, sejak 2014 hingga kini ada enam surat keputusan dari Menteri Kehutanan terkait RTRW Riau. SK tersebut di antaranya Nomor 673, 878, 314, dan 903.
"Kami minta enam SK itu dijadikan satu saja, biar mudah menjadi pijakan buat kita di Riau," ujar politikus Partai Demokrat ini.
Sementara itu, Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman mengatakan pihaknya sangat mengapresiasi langkah hati-hati Pansus RTRW. Meski demikian, ia berharap RTRW ini bisa segera disahkan tanpa masalah sehingga banyak rencana proyek strategis nasional bisa terus dilaksanakan.
"Investasi salah satunya sangat bergantung pada pengesahan RTRW. Proyek besar nasional di Riau, seperti jalan tol, listrik, bandara, pelabuhan, dan jalur kereta api juga bergantung pada pengesahan RTRW," ujarnya. (cha/rvk)











































