"Tentu (siap bertarung). Meyakinkan peradilan bahwa itu⦠dan masing-masing sudah kita serahkan. Itu kan sistem hukumnya. Tapi pemerintah pasti mengajukan bukti-bukti," kata Yasonna saat ditemui di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang bawa ke pengadilan pemerintah, artinya pemerintah di sini, baik Kemendagri, Kemenkumham, Kejaksaan, BIN, Polri, menyusun argumen-argumen. Formalnya dari sini menyurati kejaksaan. Kan data-data ada di polisi, data yang lain mungkin BIN ada informasi. Kita menghormati, negara hukum, kan," jelas Yasonna.
Baca Juga: Mengadu ke DPR, HTI Minta Perlindungan ke Fadli Zon
Ditanya soal proses detail pengajuan ke pengadilan, Yasonna meminta masyarakat menunggu. Dia hanya minta masyarakat terus menjaga keberagaman dan tetap kompak dengan rencana pembubaran HTI ini.
"Pokoknya melalui peradilan, kan itu saja. Bagaimana itu nanti, kita lihatlah. Harus langkah hukum, ya proses peradilan," ujar Yasonna.
"Janganlah kita menghabiskan energi untuk hal-hal yang bisa membuat disintegrasi. Saya kira bangsa ini sangat heterogen. Maka kita sebagai anak bangsa sudahlah, kompak-kompak saja," tuturnya. (rna/fjp)











































