"Di Kemenkumham itu persoalan yang paling utama, sering menjadi masalah itu adalah persoalan lapas. Seorang pimpinan harus sudah punya atensi khusus dalam soal ini," kata Yasonna saat ditemui di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017).
Lalu apa terobosan dari Yasonna?
Menurut Yasonna, setidaknya harus ada dua cara yang dilakukan. Pertama revisi PP 99, kedua dengan mempercepat keluarnya narapidana dari lapas.
"Dengan over kapasitas ini harus ada terobosan, satu dengan revisi PP, dua mempercepat keluar, apakah nanti dengan metode pengampunan atau dengan rilis program dengan peraturan menteri, kita lihat saja nanti. Sudah saya suruh kaji," tutur menteri yang menjabat sejak 2014 itu.
Over kapasitas tak hanya bicara soal ruang atau bangunan, menurut Yasonna juga masalah anggaran makan dan operasional.
Baca juga: Uang Makan Napi Tembus Triliunan Rupiah, Revisi PP 99 Mendesak
https://news.detik.com/berita/d-3482443/uang-makan-napi-tembus-triliunan-rupiah-revisi-pp-99-mendesak
"Ini kan short term, long run, memang satu kita harus mencari anggaran untuk penambahan, tapi bukan itu satu-satunya solusi. Dulu pernah kita wacanakan di beberapa negara pengampunan, orang-orang yang tinggal 1 tahun lagi, 1,5 tahun lagi kita lihat, kita buat pengampunan kepada mereka. Sehingga ini akan mengurangi tekanan," jelasnya.
Revisi PP 99/2012 karena PP 99/2012 diperlukan karena dianggap mempersulit pengguna narkoba mendapatkan remisi. Karena salah satu syaratnya harus mendapatkan surat justice collaborator (JC).
"Kita akan revisi PP 99, sekarang sudah di Mensesneg untuk diteruskan kepada presiden. Tapi khusus yang narkobanya yang kita tekankan," tuturnya.
"Pada umumnya itu (napi) narkoba lebih dari 50 persen, ini menjadikan tekanan kepada lapas itu sangat mengerikan. Sebelum saya menteri, 2014 itu 150 ribuan, sekarang sudah hampir 220 ribu, 70 ribu bertambah. Hanya dalam 2,5 tahun," urainya. (rna/fjp)











































