Namanya Muncul Lagi di Sidang Suap Pajak, Fahri: Ini Kriminalisasi

Namanya Muncul Lagi di Sidang Suap Pajak, Fahri: Ini Kriminalisasi

Gibran Maulana Ibrahim - detikNews
Rabu, 10 Mei 2017 17:32 WIB
Namanya Muncul Lagi di Sidang Suap Pajak, Fahri: Ini Kriminalisasi
Fahri Hamzah (Hary Lukita Wardani/detikcom)
Jakarta - Nama Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah kembali muncul dalam sidang kasus suap pajak Handang Soekarno. Fahri merasa dikriminalisasi atas pemunculan namanya itu.

Fahri berkata, soal pajak, dirinya telah mengurus dengan detail sejak 2004 melalui konsultan khusus yang ditugaskannya. Dia juga telah mengikuti program tax amnesty sehingga tak ada lagi permasalahan soal pajak.

"Untuk memastikan saya clear, saya sudah mengikuti tax amnesty, seluruh persoalan pajak saya sudah bersih menurut Direktorat Jenderal Pajak dan tak bisa diganggu gugat. Mungkin pada saat Handang tertangkap atau apa, saya tak tahu maksudnya, hari ini semua data saya sudah bersih," ujar Fahri di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (10/5/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Fahri heran mengapa KPK ikut campur dalam ranah perpajakan. Dia juga curiga kemunculan namanya ini karena kebijakan Ditjen Pajak. Dia balik menantang semua yang berkepentingan dalam program tax amnesty untuk buka-bukaan masa lalu.

"Kedua, saya mau tanya, kenapa KPK menyeret ranah perpajakan ke ruang sidang, apalagi ke orang yang seperti saya sudah ikut tax amnesty. Apakah betul ini policy Ditjen Pajak? Kalau mau buka tax amnesty, ayo, kita buka semua!" ujar Fahri dengan nada tinggi.

"Tax amnesty menghapus masa lalu. Kalau mau dipakai kriminalisasi saya, ayo lihat belakang semua! Saya berani, kita buka-bukaan, termasuk pajak pimpinan KPK. Ayo perang aja, kita buka aja kalau mau begitu. Kalau mau dibuka dan policy Ditjen Pajak, ayo kita buka," kata dia masih dengan nada tinggi.

Dia berkata, untuk kasus perpajakan, ada pengadilan pajak yang mengurusi. Dia berkata KPK telah melewati batas kewenangan dalam pengusutan kasus.

"Perpajakan ada pengadilan pajaknya. Pasal mana mengusut kasus pajak. Ini superbody. Nanti trafficking dia usut. Ini superbody, ini adalah tendensi lewat batas yang dilakukan KPK," tuturnya.

Fahri meminta jangan ada penggunaan instrumen perpajakan untuk menyerang pengkritik. Dia memperingatkan agar tidak ada kriminalisasi.

"Saya terus terang, menggunakan instrumen perpajakan menyerang politisi itu kejahatan terbuka. Saya berikan warning ke Ditjen Pajak, Kemenkeu, jangan main-main data pajak orang untuk kriminalisasi," ucap Fahri.

Dalam sidang lanjutan kasus suap pajak di PN Tipikor hari ini, jaksa KPK menunjukkan nota dinas wajib pajak sejumlah pejabat dan korporasi dalam sidang lanjutan suap yang menjerat Handang Soekarno. Dalam nota dinas itu, ada nama 2 Wakil Ketua DPR, yaitu Fahri Hamzah dan Fadli Zon.

Nota dinas itu ditunjukkan kepada Direktur Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Dadang Suwarna, yang dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan pengurusan pajak di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta. Dadang bersaksi untuk terdakwa Handang Soekarno selaku mantan Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak.

Jaksa KPK lalu menunjukkan slideshow yang mencantumkan nota dinas tersebut. Tampak ada nama Fadli Zon dan Fahri Hamzah.

Untuk Fahri, tertulis dalam nota dinas itu, penyampaian SPT tahunan PPh orang pribadi yang isinya tidak benar atau tidak lengkap atas nama Fahri untuk tahun pajak 2013 sampai 2014. Kemudian untuk Fadli, isinya serupa, hanya berbeda tahunnya, yaitu dari 2011 sampai 2015.

Selain itu, jaksa KPK menyebut daftar harta Fahri berbeda dengan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Jaksa KPK menyebut ada selisih sekitar Rp 4 miliar lebih.

Nama Fahri memang pernah disebutkan dalam sidang sebelumnya. Jaksa KPK menyebut ada komunikasi antara Handang dan Andreas Setiawan (ajudan Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi). (gbr/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads