"Dia membuat sendiri kaus tersebut dan mencetaknya sendiri juga. Bahkan dimasukkan ke dalam kantong plastik yang juga dicetak khusus dengan tulisan bernuansa SARA," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Wahyu Hadiningrat kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (10/5/1017).
Wahyu menyampaikan total ada 67 kaus bertuliskan SARA yang disita polisi di rumah Ki Gendeng. Beberapa di antaranya sudah disebarluaskan kepada masyarakat.
"Bahwa stiker dan kaus ini sudah disebarluaskan dan dibagikan ke orang yang ketemu, baik yang lewat dan di kelompok tertentu, bahkan di kalangan sekitar sudah digunakan kaus tersebut," tuturnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kesempatan yang sama, Kanit Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kompol James Hutajulu mengatakan tersangka juga menyebarkan kaus dan stiker tersebut kepada ormas yang didirikannya.
"Ada sebagian dibagikan ke Front Pribumi, ormasnya dia," ujar James.
Hal serupa diungkapkan oleh Ki Gendeng. Dia mengakui kaus, stiker, dan jaket yang disebarkan itu adalah hasil kreasi sendiri.
"Cetak sendiri, punya konfeksi sendiri," tutur Ki Gendeng. (mei/idh)











































