Daging sapi, kerbau, dan ayam ini diamankan aparat ketika hendak dibongkar di toko daging, Jalan Panglima Polim, Kelurahan Rajawali, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi, Senin (8/5/2017).
Kapolda Jambi Brigjen Prio Widyanto menyebutkan daging beku tersebut diimpor melalui Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, sempat transit di Bekasi, kemudian dibawa ke Jambi menggunakan angkutan darat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rencananya, imbuh Kapolda, daging beku ini akan dipasarkan melalui sejumlah supermarket yang ada di Kota Jambi.
"Memanfaatkan momentum puasa Ramadan dan hari raya Idul Fitri," tutur Prio.
Saat ini polisi telah menahan sopir truk dan pemilik daging beku guna kepentingan pemeriksaan. Keduanya dijerat menggunakan Pasal 31 ayat (1) juncto Pasal 5 Undang-Undang No 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan dan Tumbuhan. (rvk/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini