Mulyana: Status Sussongko Buktikan Suap Putusan Kolektif
Rabu, 27 Apr 2005 17:13 WIB
Jakarta - Mulyana W Kusumah menyambut dengan lega status tersangka yang kini disandang Pelaksana Harian Sekjen KPU Sussongko Suhardjo. Status itu secara langsung memperlihatkan penyuapan pada Khairiansyah Salman bukan semata-mata ide pribadinya."Tapi putusan kolektif dan merupakan tanggung jawab KPU," tegas Mulyana dalam suratnya yang ditulis dari ruang tahanannya.Surat itu dibacakan putri sulungnya Gina Santiyana usai menjenguk ayahnya di Rutan Salemba, Jl. Percetakan Negara, Rabu, (27/4/2005).Dalam surat itu dijelaskan pula klarifikasi Mulyana mengenai pengadaan kotak suara yang selama ini dianggap telah dikorupsi Mulyana.Gina mengatakan, tugas dan tanggung jawab panitia pengadaan kotak suara berakhir sejak ditetapkannya pemenang tender. "Jadi setelah itu bukan wewenang papa lagi," katanya.Gina lalu mengatakan, ayahnya telah mengirim surat ke DPR untuk menanggapi laporan BPK ke DPR. Dalam surat tersebut Mulyana mengklarifikasi semua temuan opini dan kesimpulan yang dibuat dalam laporan BPK."Papa membuat surat klarifikasi tersebut meskipun sampai saat ini KPU belum memberikan klarifikasi ke DPR," katanya.Gadis bertubuh mungil ini lalu mengaku pesimis saat ditanya apakah penangguhan penahanan ayahnya akan dikabulkan oleh KPK atau tidak."Untuk penangguhan tahanan kayanya susah karena permasalahannya semakin melebar. Papa sendiri kecewa karena dia ingin ditangguhkan," katanya. Gina juga menyampaikan kondisi kesehatan Mulyana yang cukup baik, meski agak pucat dan kurus. Saat didesak wartawan mengapa ayahnya tidak membuka kasus suap yang menimpanya, Gina mengatakan, "Ini kan baru proses biar sesuai prosedur saja nggak usah ngoceh ke sana sini, aku pribadi tidak mau neken papa seperti itu."
(umi/)











































