"Itu kan hak media yang ada. Itu kita harus hormati kebebasan pers, silakan saja mereka menilai, kita berikan hal. Yang penting, semuanya berdasarkan koridor hukum yang jelas. Apa pun yang dilakukan, ini yang terbaik bangsa Indonesia," ujar Novanto di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (10/5/2017).
Selain itu, sejumlah media asing, bahkan Badan HAM Persatuan Bangsa-bangsa (PBB), menyebut Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama mengancam kebebasan berdemokrasi di Indonesia. Novanto menyebut hal itu sebagai perhatian DPR.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mengenai kebebasan, diatur sebaiknya dan ini negara demokrasi. Kita harapkan semua berjalan dengan apa yang kita hadapi," tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, Badan HAM PBB untuk Asia (@OHCHRAsia) menyebut pemerintah Indonesia perlu mengkaji lagi undang-undang tentang penodaan agama.
"Kami prihatin dengan hukuman penjara kepada Gubernur #Jakarta karena dugaan penodaan terhadap Islam. Kami meminta #Indonesia untuk mengkaji undang-undang penodaan agama," cuit Badan HAM PBB untuk Asia melalui Twitter.
Adapun Ahok telah divonis majelis hakim dengan hukuman 2 tahun penjara karena terbukti melakukan tindak pidana dalam Pasal 156 huruf a KUHP, yakni secara sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama. Ahok saat ini ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok. (gbr/idh)











































