"Tujuannya seperti tertuang dalam pasal bahwa tersangka sengaja ingin menyebarluaskan kebencian terhadap suatu ras atau etnis, jadi memang dilakukan dengan sengaja," ujar Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Wahyu Hadiningrat kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (10/5/2017).
Wahyu memaparkan, Ki Gendeng melakukan mendokumentasikan ujarannya dengan menggunakan kamera handphone miliknya. Dia kemudian menguploadnya dan menyebar luaskannya ke sejumlah media sosial.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Video itu dia buat pada tanggal 2 Mei lalu. "Namun berdasarkan keterangan sementara, yang bersangkutan dari dulu memang melakukan hal ini," imbuhnya.
Dalam video tersebut, Ki Gendeng menyinggung etnis tertentu yang dinilai dapat menimbulkan kebencian. Di akhir video, Ki Gendeng memprovokasi untuk melalukan perlawanan.
"Ayo bersama saya serentak, bergerak, dan bangkit melawan," tutur Ki Gendeng dalam video tersebut. (mei/fjp)











































