Nota dinas itu ditunjukkan pada Direktur Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Dadang Suwarna yang dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan pengurusan pajak di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta. Dadang bersaksi untuk terdakwa Handang Soekarno selaku mantan Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak.
"Ini ada nota dinas. Benar punya Pak Handang?" tanya jaksa KPK kepada Dadang dalam sidang di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (10/5/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jaksa KPK lalu menunjukkan slideshow yang mencantumkan nota dinas tersebut. Tampak ada nama Fadli Zon dan Fahri Hamzah.
Untuk Fahri, tertulis dalam nota dinas itu apabila penyampaian SPT tahunan PPh orang pribadi yang isinya tidak benar atau tidak lengkap atas nama Fahri untuk tahun pajak 2013 sampai 2014. Kemudian untuk Fadli, isinya serupa hanya saja berbeda tahunnya yaitu dari tahun 2011 sampai 2015.
Selain itu, jaksa KPK menyebut bila daftar harta Fahri berbeda dengan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Jaksa KPK menyebut ada selisih sekitar Rp 4 miliar lebih.
"Daftar harta 2014 berbeda dengan LHKPN dengan jumlah selisih Rp 4,46 miliar," kata jaksa KPK.
Nama Fadli dan Fahri memang pernah disebutkan dalam sidang sebelumnya. Jaksa KPK menyebut ada komunikasi antara Handang dengan Andreas Setiawan (ajudan Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi).
Dalam sidang dengan terdakwa Country Director PT EK Prima (EKP) Ekspor Indonesia Ramapanicker Rajamohanan Nair pada Senin (20/3), jaksa KPK Takdir Suhan membeberkan isi percakapan WhatsApp antara Andreas Setiawan dan Handang Soekarno.
"Ini ada komunikasi WA (WhatsApp) tanggal 7 November. Di sini ada nama Pak Eggi Sudjana, kemudian ada Pak Fadli Zon, kemudian Pak Fahri Hamzah, ini kaitannya apa?" jaksa KPK Takdir Suhan dalam sidang, Senin (20/3) lalu.
Tentang hal itu, Fadli menegaskan tidak memiliki permasalahan pajak. Sedangkan, Fahri merasa diserang KPK berkaitan dengan itu.
(Baca juga: Namanya Disebut di Sidang Kasus Pajak, Fahri Merasa Diserang KPK)
"Saya tidak pernah tahu urusan itu. Saya tidak pernah punya urusan soal pajak. Saya pembayar pajak rutin, bahkan tahun lalu saya undang ke sini, bukan undang ya, saya membayar pajak pakai via elektronik," kata Fadli.
(Baca juga: Penjelasan Fadli Zon soal Namanya yang Disebut di Sidang Kasus Pajak)
Dalam kasus ini, Handang didakwa menerima uang tunai sebesar USD 148.500 atau Rp 1,9 miliar. Penerimaan uang itu berkaitan dengan jabatan Handang selaku Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak terkait proyek pengurusan pajak PT EK Prima (EKP) Ekspor Indonesia.
Sementara itu, Country Director PT EK Prima Indonesia (EKP) Ramapanicker Rajamohanan Nair alias Mohan telah divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 5 bulan kurungan. Mohan dinyatakan terbukti menyuap Handang.
(dhn/fjp)