"Korban berinisial H, warga Kecamatan Medan Johor, Medan. Sementara tersangka berinisial RS (20) warga Kecamatan Namo Rambe," kata Kapolsek Delitua Kompol Wira Prayatna, Rabu (10/5/2017).
Ia mengatakan, kejadian tersebut terjadi pada Sabtu (15/4) sekitar pukul 20.30 WIB di salah satu hotel yang ada di Jalan Jamin Ginting, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah masuk ke kamar hotel, pelaku memaksa korban untuk melakukan hubungan layaknya suami istri. Namun, korban sempat menolak ajakan pelaku.
"Lalu pelaku mengancam korban akan membunuhnya. Setelah itu, pelaku melakukan perbuatan cabul kemudian memaksa korban untuk melakukan hubungan suami istri," terang Wira.
Korban yang tidak senang atas perbuatan pelaku kemudian melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian. Polisi yang melakukan penyelidikan kemudian menangkap pelaku pada Senin (8/5) di kediamannya.
"Pelaku saat ini sudah diamankan dan masih kita periksa," tutup Wira. (rvk/rvk)











































