"Diundang oleh KPK dan saya menghormatinya sebagai saksi untuk Pak Fahd A Rafiq, dan tadi saya juga memberikan keterangan ke pihak penyidik," ujar Priyo usai menjalani pemeriksaan di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (10/5/2017).
Priyo yang kini menjabat sebagai Sekretaris Dewan Kehormatan (Wanhor) Partai Golkar itu membenarkan materi pertanyaan soal latar belakangnya sebagai Wakil Ketua DPR kala kasus itu bergulir. "Normatif mengenai masalah ini. Ya (soal proyek pengadaan Alquran) di Kemenag yang pak Fahd ya," ujar Priyo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kasus ini, Fahd menjadi tersangka karena diduga menerima duit sekitar Rp 3,4 miliar diduga imbalan dalam pemulusan proyek pengadaan tersebut. Ketua DPP Golkar bidang pemuda dan olahraga itu ditahan pada hari Jumat (28/4) usai diperiksa penyidik KPK
Merujuk pada putusan perkara korupsi proyek Alquran di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis, 30 Mei 2013, Fahd masuk dalam fakta hukum putusan terdakwa korupsi Alquran, Zulkarnaen Djabar dan Dendy Prasetia.
Fahd disebut ikut membantu Zulkarnaen mengintervensi pejabat Kemenag untuk memenangkan perusahaan pelaksana proyek pengadaan Alquran dan laboratorium.
(dhn/erd)











































