Dadang bersaksi dalam sidang lanjutan kasus tersebut dengan terdakwa Handang Soekarno. Handang merupakan Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak ketika ditangkap KPK menerima suap pengurusan pajak PT EK Prima (EKP) Ekspor Indonesia.
Dadang menyebut tahun lalu berencana mengajukan diri menjadi calon anggota BPK. Saat itulah Handang disebut berniat mengenalkan Dadang ke Novanto.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, Dadang mengaku pertemuan itu batal dilakukan karena ada kerabat Handang yang meninggal dunia. Padahal, menurut Dadang, Handang intens berkomunikasi dengannya untuk mengingatkan pertemuan dengan Novanto.
"Jangan lupa jam 9 malam kita ketemu (Setya Novanto). Nanti dia akan kenalin sama Pak Novanto," kata Dadang.
Dalam kasus ini, Handang didakwa menerima uang tunai sebesar USD 148.500 atau Rp 1,9 miliar. Penerimaan uang itu berkaitan dengan jabatan Handang selaku Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak terkait proyek pengurusan pajak PT EK Prima (EKP) Ekspor Indonesia.
Sementara itu, Country Director PT EK Prima Indonesia (EKP) Ramapanicker Rajamohanan Nair alias Mohan telah divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 5 bulan kurungan. Mohan dinyatakan terbukti menyuap Handang. (dhn/erd)











































