"Ya ini, soal keputusan Ahok, kita sudah ketahui bersama bahwa ini putusan hukum, pengadilan yang tentu kita harus hormati," ujar Novanto di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (10/5/2017).
Novanto juga meminta semua pihak menerima langkah hukum yang akan diajukan Ahok. Ahok akan mengajukan banding terkait putusan majelis hakim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketua DPR itu juga meminta putusan hakim serta rencana pengajuan banding tak dibesar-besarkan menjadi masalah baru. "Kita harapkan tak ada hal yang menjadikan masalah ini persoalan besar karena putusan yang semuanya kita harus mematuhi dan proses hukum harus kita hormati," tutur Novanto.
Ahok dinyatakan majelis hakim terbukti melakukan tindak pidana dalam Pasal 156a huruf a KUHP, yakni secara sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama. Ahok pun divonis hukuman pidana penjara selama 2 tahun dan saat ini ditahan di Rutan Mako Brimob.
Seperti diketahui Golkar merupakan salah satu partai pendukung Ahok dan Djarot Saiful Hidayat di Pilgub DKI. Selain Golkar, partai pendukung Ahok-Djarot lainnya adalah PDIP, NasDem, Hanura, PKB, PSI, dan PPP. (gbr/elz)











































