Pasangan Sesama Jenis di Aceh Diadili, Dituntut 80 Kali Cambuk

Pasangan Sesama Jenis di Aceh Diadili, Dituntut 80 Kali Cambuk

Agus Setyadi - detikNews
Rabu, 10 Mei 2017 14:57 WIB
Pasangan Sesama Jenis di Aceh Diadili, Dituntut 80 Kali Cambuk
Sidang pasangan homo di Aceh (Agus Setyadi/detikcom)
Banda Aceh - Pasangan sesama jenis yang ditangkap warga Banda Aceh dua bulan lalu kini mulai menjalani persidangan. Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut keduanya dengan hukuman 80 kali cambuk.

Sidang digelar di ruang persidangan di Mahkamah Syariah Kota Banda Aceh, Rabu (10/5/2017). Kedua terdakwa berinisial MT (24) asal Medan, Sumatera Utara (Sumut), dan MH (20), asal Bireuen, Aceh. Mereka dihadirkan ke dalam ruang sidang secara bersamaan. Setelah menanyakan identitas keduanya, majelis hakim menyatakan sidang tertutup untuk umum.

Persidangan dimulai sekitar pukul 10.30 WIB. Dalam sidang perdana ini, JPU awalnya membawa dakwaan dan kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi. Ada dua saksi yang dihadirkan, yaitu mereka yang ikut saat dilakukan penggerebekan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah pemeriksaan saksi selesai, JPU yang diketuai Gulmaini ini membaca tuntutan. Tim jaksa menuntut keduanya dengan ancaman 80 kali cambuk di depan umum.

"MH dan MT terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan jarimah liwath (perbuatan homo)," kata Gulmaini kepada wartawan seusai sidang.

Selama persidangan, kedua terdakwa tidak ditemani pengacara. Sebelum sidang dimulai, hakim yang diketuai Khairil Jamal ini menanyakan keduanya apakah didampingi pengacara atau tidak.

Menurut Gulmaini, kedua terdakwa melanggar Pasal 63 ayat 1 juncto Pasal 1 angka 28 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayah. Dalam Qanun tersebut, untuk jarimah liwath, hukuman maksimalnya 100 kali cambuk.

"Mereka disidang dalam perkara terpisah," kata Gulmaini.

Setelah pembacaan tuntutan selesai, majelis hakim menyatakan sidang ditunda dan dilanjutkan pada Rabu, 17 Mei, mendatang. Agendanya, pembacaan vonis.

"Sidang ditunda selama 1 minggu untuk menunggu putusan," ungkapnya.
Pasangan Sesama Jenis di Aceh Diadili, Dituntut 80 Kali CambukFoto: Agus Setyadi/detikcom

Seperti diketahui, pasangan sesama jenis MH dan MT digerebek warga Desa Rukoh, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh, pada Selasa (29/3) lalu. Mereka ditangkap di dalam sebuah rumah kos.

Ketika massa mendobrak pintu kos, diketahui keduanya dalam kondisi tanpa pakaian. Setelah digerebek, keduanya diboyong ke kantor kepala desa dan akhirnya diserahkan kepada polisi syariah Aceh.

Dari penggerebekan ini, ditemukan sejumlah barang bukti, di antaranya kondom bekas pakai, kondom yang belum terpakai, dan sejumlah barang bukti lain. Selama menjalani pemeriksaan, keduanya meringkuk di sel polisi syariah Aceh.

"Kasus liwath ini perdana di Aceh," kata Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP dan WH Aceh Marzuki beberapa waktu lalu.
Halaman 2 dari 2
(trw/trw)


Berita Terkait