"Kalau menurut saya, logika saja, apa urusannya Buni Yani. Buni Yani hanya mengutip apa yang ditayangkan pemprov (DKI) dan tak ada pengeditan substansi. Buni Yani tak salah, harus dibebaskan, itu kriminalisasi," ujar Fadli di kompleks parlemen, Senayan, DPR, Jakarta, Rabu (10/5/2017).
Majelis hakim dalam persidangan vonis Ahok yang digelar kemarin (9/5), menyebut peran Buni Yani sebagai salah satu orang yang mengunggah video pidato Ahok di Kepulauan Seribu tak menimbulkan keresahan di masyarakat. Fadli pun berkata segala tuduhan ke Buni Yani harusnya gugur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ahok dinyatakan majelis hakim terbukti melakukan tindak pidana dalam Pasal 156a huruf a KUHP, yakni secara sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama. Ahok pun divonis hukuman pidana penjara selama 2 tahun. (gbr/erd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini