Gerakan Perempuan Lintas Agama NTT Gelar Aksi Dukungan untuk Ahok

Gerakan Perempuan Lintas Agama NTT Gelar Aksi Dukungan untuk Ahok

Petrus Ola - detikNews
Rabu, 10 Mei 2017 14:00 WIB
Foto: Gerakan perempuan lintas agama di NTT aksi untuk Ahok. (Petrus/detikcom)
Kupang - Ratusan perempuan yang tergabung dalam gerakan perempuan lintas agama Nusa Tenggara Timur (NTT) melakukan aksi damai di depan Kantor DPRD NTT. Aksi tersebut sebagai bentuk dukungan untuk Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang divonis 2 tahun penjara.

Pantauan detikcom di depan Kantor DPRD NTT, Rabu (10/5/2017) aksi itu juga diikuti oleh Komunitas Peacemaker Kupang (Kompak), Sinode GMIT, MUI NTT, Majelis Agama Buddha Theravada, Parisada Hindu Dharma Indonesia.

Mereka berorasi dan membawa sejumlah karangan bunga bertuliskan "Turut berduka cita akan matinya keadilan" dan "Gereja Masehi Injil di Timor berduka cita atas matinya keadilan di Indonesia".

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Gerakan perempuan lintas agama di NTT aksi untuk Ahok.Gerakan perempuan lintas agama di NTT aksi untuk Ahok. Foto: Petrus/detikcom


Koordinator aksi, Pendeta Dr. Mery LY. Kolimon mengatakan, bangsa Indonesia bukan negara agama tetapi negara kesatuan. Negara tidak boleh tunduk pada paham-paham radikalisme.

Mery menjelaskan, sebagai warga negara harus menghormati proses hukum dan keputusan pengadilan di Indonesia. Namun, dia menilai
keputusan hakim bertentangan dengan fakta-fakta persidangan.

"Kami melihat keputusan hakim sangat kuat intimidasi oleh tekanan massa dan kepentingan politik kelompok tertentu," ujar Kolimon.

Kata Mery, dukungan mereka terhadap Ahok bukan karena agama dan etnis ataupun alasan identitas primordial lainnya. Menurut dia, Ahok wajib dibela karena Ahok tampil sebagai pemimpin yang visioner, jujur dan antikorupsi.

"Kepemimpinan Ahok selama menjadi Gubernur DKI Jakarta menjadi bukti komitmennya pada nilai-nilai good governance. Ahok telah memberikan teladan nilai dan standar pelayanan publik bagi seluruh Indonesia," ujarnya.

Dia juga mengimbau kepada penegak hukum khususnya pengadilan dan kejaksaan untuk selalu membela nilai-nilai keadilan dan kebenaran. Peradilan tidak boleh tunduk pada intimidasi massa. (idh/idh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads