"Selama ini dianggap anti-Pancasila. Saya ingin penegasan bagaimana sikap HTI terkait Pancasila ini?" tanya Fadli dalam audiensi dengan HTI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (10/5/2017).
HTI pun menjawab pertanyaan Fadli. HTI berkata mereka adalah organisasi yang bertujuan mendakwahkan Islam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ismail menyebut HTI mengakui kedaulatan Pancasila sebagai dasar negara Indonesia. Hal tersebut tercantum dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) HTI.
"Kami tak mungkin disebut anti-Pancasila. Cek di AD/ART, HTI organisasi dakwah yang bergerak di Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 45. Kami mengakui Pancasila dan UUD 45 sebagai dasar NKRI," tutur Ismail.
Selain itu, Ismail berkata rencana pembubaran HTI oleh pemerintah tak berdasar. HTI, kata dia, adalah lembaga yang berbadan hukum.
"HTI aktif sejak tahun '85-'86. Kemudian menjadi organisasi terdaftar, waktu itu menyebut ormas harus terdaftar di Kemendagri, jadi kita memiliki SKT (Surat Keterangan Terdaftar) tahun 2002. Kemudian lahir UU Ormas 2013, mengikuti ketentuan UU Ormas, kami memprosesnya sesuai ketentuan UU ke Kemenkumham. Maka kami mendapatkan status berbadan hukum," ucap Ismail.
Fadli kemudian menyebutkan penjelasan HTI sudah cukup menjawab semua tudingan yang dialamatkan ke HTI. Karena itu, Fadli meminta Ismail menyerahkan dokumen keabsahan organisasi HTI kepadanya. Lalu, Fadli akan meneruskan aspirasi mereka kepada pemerintah.
"Pemerintah tak boleh sewenang-wenang dan gegabah dalam membubarkan organisasi. Saya akan teruskan untuk meninjau kembali dan meminta mencabut pembubaran HTI. Susulkan dokumen terkait. Kita tak ingin ada tindakan melampaui hukum, UU," tutur Waketum Gerindra ini. (/fjp)










































