"Ada 67 kaus bertuliskan 'Anti China' yang kita sita. Itu rencananya mau disebarkan juga ke orang-orang," ujar Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Wahyu Hadiningrat kepada detikcom, Rabu (10/5/2017).
Ia menambahkan Ki Gendeng diduga kuat sudah menyebarkan sejumlah kaus tersebut kepada masyarakat luas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Secara terpisah, Wadireskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Achmad Yusef mengatakan barang bukti tersebut disita di rumah Ki Gendeng saat polisi melakukan penggeledahan.
"Jadi kaus-kaus itu disimpan di garasinya. Di situ ada barang-barang dia simpan yang dibatasi pagar, kita temukan 67 kaus tersebut sama kantong plastik yang dicetak khusus," kata Yusef.
Barang bukti tersebut saat ini diamankan polisi. Sedangkan polisi juga terus mengumpulkan alat bukti lainnya untuk mendalami kasus Ki Gendeng ini.
Ki Gendeng ditangkap di rumahnya di Jalan Tanah Merdeka, Perumahan Bogor Baru Blok D IV No 45 RT 07 RW 01 Kelurahan Tegal Lega, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, Jawa Barat, pada Selasa (9/5) malam. Saat ini Ki Gendeng masih diperiksa di Mapolda Metro Jaya.
Ki Gendeng ditangkap karena berujar kebencian yang bernuansa SARA dalam sebuah tayangan video di YouTube. (mei/fjp)











































