Sorotan Internasional di Kasus Ahok: Dari Dubes Inggris sampai PBB

Sorotan Internasional di Kasus Ahok: Dari Dubes Inggris sampai PBB

Niken Purnamasari - detikNews
Rabu, 10 Mei 2017 12:48 WIB
Foto: Pool/Sigid Kurniawan
Jakarta - Reaksi terhadap vonis Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tidak hanya ramai di Indonesia. Masyarakat internasional juga ikut memperbincangkan vonis serta kasus penodaan agama yang mengantarkan Ahok ke jeruji besi.

Salah satunya disampaikan oleh Duta Besar Inggris untuk Indonesia, Moazzam Malik. Melalui Twitter, Moazzam mengatakan dirinya percaya bahwa Ahok bukanlah sosok yang anti terhadap agama lain, khususnya Islam.

Cuitan Moazzam Malik soal vonis Ahok. Cuitan Moazzam Malik soal vonis Ahok. (Twitter)

"Saya kenal Ahok. Saya mengagumi kerjanya untuk Jakarta. Percaya bahwa dia bukanlah antiMuslim. Doa saya untuk Ibu Vero dan keluarga. Pemimpin harus menjaga toleransi dan kerukunan," tulis Moazzam seperti yang dikutip detikcom, Rabu (10/5/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasus penodaan agama yang menjerat Ahok juga menjadi sorotan dunia dan lembaga internasional. Badan HAM PBB untuk Asia (@OHCHRAsia) menyebut pemerintah Indonesia perlu mengkaji lagi undang-undang tentang penodaan agama.

Cuitan Badan HAM PBB untuk Asia. Cuitan Badan HAM PBB untuk Asia. (Twitter)

"Kami prihatin dengan hukuman penjara kepada Gubernur #Jakarta karena dugaan penodaan terhadap Islam. Kami meminta #Indonesia untuk mengkaji undang-undang penodaan agama," cuit Badan HAM PBB untuk Asia melalui Twitter.

Media internasional Aljazeera juga ikut merespons vonis 2 tahun penjara untuk Ahok. Hukuman tersebut dikatakan sekaligus menjadi penanda untuk perkembangan politik di Indonesia. Ke depan, sulit memiliki pemimpin dari agama minoritas.

"Banyak orang di Indonesia akan mempertanyakan putusan ini. Mereka akan bertanya-tanya, seperti apa preseden yang akan dibuat untuk kasus lain. Betapa mudahnya melakukan tuduhan penistaan terhadap lawan-lawan, terutama jika berasal dari kelompok minoritas," tulis Aljazeera dalam berita mereka yang berjudul 'Jakarta governor Ahok found guilty of blasphemy'.

Setelah pembacaan putusan hukuman 2 tahun penjara pada Selasa (9/5), hakim memerintahkan agar Ahok ditahan. Ahok selanjutnya dibawa ke Rutan Cipinang dengan pengawalan ketat polisi. Namun, belum 1x24 jam Ahok menghuni sel Rutan Cipinang, ia dipindahkan ke Rutan Mako Brimob.


Ahok di Rutan Cipinang. Ahok di Rutan Cipinang. (Rachman Haryanto/detikcom)


Adapun majelis hakim dalam pembacaan vonis menyatakan putusan tersebut murni didasari hukum pidana. Bukan terkait dengan hal lain, termasuk pilkada. (nkn/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads