Kasus Andi Narogong, Pegawai BPPT dan Dosen ITB Diperiksa KPK

Kasus Andi Narogong, Pegawai BPPT dan Dosen ITB Diperiksa KPK

Nur Indah Fatmawati - detikNews
Rabu, 10 Mei 2017 12:01 WIB
Kasus Andi Narogong, Pegawai BPPT dan Dosen ITB Diperiksa KPK
Foto: dok detikcom
Jakarta - KPK melanjutkan pemeriksaan saksi berkaitan dengan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP yang menjerat Andi Agustinus alias Andi Narogong. Ada 5 orang saksi yang dipanggil berkaitan kasus tersebut.

"Keseluruhan saksi diperiksa untuk tersangka AA (Andi Agustinus)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah ketika dikonfirmasi, Rabu (10/5/2017).

Dari 5 saksi itu, 2 orang di antaranya disebut sebagai pegawai negeri sipil (PNS) di Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) atas nama Arief Sartono dan Meidy Layoari (Asisten Chef Engineer). Kemudian, 2 orang lagi yaitu staf pengajar atau dosen dari Institut Teknologi Bandung (ITB) yaitu Saiful Akbar dan Maman Budiman. Kemudian, seorang lainnya adalah PNS Staf Pusat Komunikasi Kementerian Luar Negeri bernama Kristian Ibrahim Moekmin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari info laman resmi ITB, Saiful Akbar ditulis memiliki keahlian khusus di bidang rekayasa perangkat lunak, sementara Maman Budiman di bidang Fisika Teoritik Energi Tinggi dan Instrumentasi.

Sebelumnya, Meidy dan Kristian pernah dipanggil untuk bersaksi dalam sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta pada Senin (10/4). Selain itu, Arief dan Saiful juga pernah dipanggil dalam sidang pada Kamis (13/4).

Andi merupakan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP. Dalam surat dakwaan Irman dan Sugiharto, Andi disebut berperan penting dalam proses penganggaran dan pengadaan proyek tersebut.

(nif/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads