"Keseluruhan saksi diperiksa untuk tersangka AA (Andi Agustinus)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah ketika dikonfirmasi, Rabu (10/5/2017).
Dari 5 saksi itu, 2 orang di antaranya disebut sebagai pegawai negeri sipil (PNS) di Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) atas nama Arief Sartono dan Meidy Layoari (Asisten Chef Engineer). Kemudian, 2 orang lagi yaitu staf pengajar atau dosen dari Institut Teknologi Bandung (ITB) yaitu Saiful Akbar dan Maman Budiman. Kemudian, seorang lainnya adalah PNS Staf Pusat Komunikasi Kementerian Luar Negeri bernama Kristian Ibrahim Moekmin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Meidy dan Kristian pernah dipanggil untuk bersaksi dalam sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta pada Senin (10/4). Selain itu, Arief dan Saiful juga pernah dipanggil dalam sidang pada Kamis (13/4).
Andi merupakan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP. Dalam surat dakwaan Irman dan Sugiharto, Andi disebut berperan penting dalam proses penganggaran dan pengadaan proyek tersebut.
(nif/dhn)











































